Sibolga – Adi Siska Teaumbanua atau AST (28) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga meski perbuatannya memotong penis selingkuhan Otomasi Gulo alias AG (28) dinyatakan terbukti. Hakim beralasan perbuatan Siska terhadap Otomasi bukan masuk kategori pidana.
Sidang vonis itu digelar di PN Sibolga pada Rabu (26/7) kemarin. Vonis…selengkapnya
Alasan Hakim Bebaskan Wanita yang Potong Penis Selingkuhan di Sibolga
[quote]