Jasa Pembuatan Website Aplikasi Surabaya Hubungi : +62 818385168

Dreamkernel

Dreamkernel

Impian Sukses Anak Bangsa

031-87861388
Email: isaba.sby@gmail.com

Impian Sukses Anak Bangsa, PT
Jl. Wiguna Selatan Indah III no 22 (Taman Wiguna Selatan III no 22) Surabaya Jawa Timur

Open in Google Maps
  • Beranda
  • Layanan Kami
  • Konsultasi
  • Tentang Kami
  • Mengapa Kami
  • Testimonial
  • Produk dan Project Kami
  • Klien Kami
  • Blog
  • Kontak Kami
MintaPenawaran
  • Home
  • Posts
  • Mengenal Omnibus Law yang Saat Ini Sedang Menuai Kontroversi
dreamkernel
Tuesday, 06 October 2020 / Published in Posts, Uncategorized

Mengenal Omnibus Law yang Saat Ini Sedang Menuai Kontroversi

KOMPAS.com – Rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna. Sebanyak tujuh fraksi telah menyetujui, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan. Sedangkan, Partai Keadilan Sejahteran dan Partai Demokrat menolak RUU ini. Pembahasan RUU Cipta Kerja terbilang singkat dibandingkan dengan pembahasan RUU lain, meskipun di tengah pandemi virus corona.

RUU Cipta Kerja menjadi salah satu bagian dari omnibus law, yang mulai akrab di telinga sejak pidato pelantikan Presiden Joko Widodo akhir Oktober tahun lalu. Lantas, apa itu omnibus law? Undang-undang ini lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi. Omnibus law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat. Tiga hal yang disasar pemerintah melalui omnibus law, seperti UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. Diberitakan sebelumnya, setidaknya 74 UU diidentifikasi dan terdampak dari omnibus law. Lebih lanjut, omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Proses

Dalam prosesnya, tak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya sebagaimana yang dibahas di DPR. Namun, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait. Sektor ketenagakerjaan menjadi salah satu yang diselesaikan melalui omnibus law. Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah merencanakan penghapusan skema pemutusan hubungan kerja (PHK), di mana terdapat penghapusan mengenai hak pekerja mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial.

Fakta Omnibus Law

Berikut beberapa rangkuman Kompas.com mengenai fakta-fakta omnibus law

1. Jam lembur buruh lebih lama

Terdapat pengubahan beberapa ketentuan mengenai ketenagakerjaan untuk meningkatkan investasi dalam negeri, salah satunya jam lembur yang jauh lebih lama. Pernyataan ini tertuang dalam omnibus law Bab IV soal Ketenagakerjaan pasal 78. Dalam pasal tersebut disebutkan, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu. Sementara pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 78 Nomor 1 poin b menyebutkan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu.

2. Cuti panjang karyawan

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 79, pemerintah menjelaskan secara detail soal cuti panjang alias istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama. Cuti panjang yang diatur sekitar dua bulan pada tahun ketujuh hingga tahun ke delapan masing-masing satu bulan tiap tahunnya. UU tersebut mengatur secara jelas peraturan soal istirahat panjang yang dibuat dalam beberapa poin khusus. Sementara pada omnibus law Cipta Kerja, peraturan cuti tahunan tak lagi diatur secara khusus oleh pemerintah. Kendati begitu, perusahaan dapat memberikan cuti panjang kepada karyawannya yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pemerintah hanya mengatur waktu istirahat antara jam kerja setelah kerja empat jam berturut-turut dan istirahat mingguan sekitar satu sampai dua hari. Selain itu, diatur cuti tahunan yang harus diberikan perusahaan minimal 12 hari.

3. Pekerja lebih rentan di-PHK

Pemerintah melonggarkan aturan bagi pengusana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja/buruh. Sementara pada aturan sebelumnya, pelaksanaan PHK sebisa mungkin dihindari terlebih dahulu.

4. Yang tidak dihapus

Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan tidak akan ada penghapusan pesangon dalam omnibus law, tapi diatur mengenai pengemplementasiannya. Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) tetap akan mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. Upah minimum juga tidak akan dihapuskan. Upah per jam yang diwacanakan pemerintah merupakan upah pekerja di sektor-sektor tertentu. Selain itu, omnibus law cipta lapangan kerja tidak akan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Jika pengusaha melanggar hak-hak pekerja, tetap diproses mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

5. UMKM

Pemerintah mengklaim bahwa RUU akan mendorong adanya efisiensi maupun debirokratisasi karena memberikan kemudahan dan mempercepat proses perizinan berusaha, terutama bagi UMKM dan koperasi. Sementara itu, RUU Omnibus Law merupakan kekuatan pembuka pagar investasi sebesar-besarnya di Indonesia. Akan terdapat kemudahan dalam investasi, ekspor, pendirian usaha, pembiayaan, dan lain sebagainya. Disebutkan lebih lanjut, pemerintah menginginkan UMKM naik kelas, di mana UMKM berusaha semakin luas, ikut pengadaan di pemerintah, ikut pengerjaan pembangunan infrastruktur, dan lain sebagainya. Di sisi lain, dituliskan bahwa mau tidak mau, daya saing produk UMKM harus standar global.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mengenal Apa Itu Omnibus Law dan Seluk Beluknya…”, https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/04/170500865/mengenal-apa-itu-omnibus-law-dan-seluk-beluknya-?page=all#page2.

  • Tweet
Tagged under: ekonomi, karyawan, omnibus law, RUU Cipta Kerja, umkm

What you can read next

Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Ditilang dan Disita
Senpi Pabrikan-171 Butir Amunisi Ditemukan di Hutan Jayapura, Polisi Selidiki
Kesalnya Emak-emak di Luwu Timur Terima Doorprize TV Rusak dari PDIP

Recent Posts

  • Lembaga Survei Australia Prediksi Pilpres Berlangsung Ketat, Pemenang Belum Pasti

    Suara.com – Utting Research, sebuah lemba...
  • Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Ditilang dan Disita

    KLATEN, KOMPAS.com – Sepeda listrik tidak...
  • Beda Pernyataan Hasto dan Gibran soal Jurkam Ganjar Pranowo

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan Wali K...
  • Kesalnya Emak-emak di Luwu Timur Terima Doorprize TV Rusak dari PDIP

    Emak-emak bernama Arjuna Adelia Putri (40) di L...
  • Kapolda Sulsel: Pengantar Jenazah Tak Punya Wewenang Paksa Pengguna Jalan Buka Jalur

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Meresahkan penggu...
  • Baso A Fung di Bandara Ngurah Rai Bali Terancam Tutup!

    Polemik yang menyeret nama Baso A Fung dan infl...
  • Dikibulin Teman Kirim Foto Kaki, Aku Coba Jadi Model Sekalian

    Sekitar lima tahun yang lalu, saya tidak sengaj...
  • Sri Mulyani Beberkan Ciri Negara Maju: Tak Hanya Transaksi Telur-Cabai

    Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani In...
  • Pergoki Transfer Selingkuhan Rp72 Juta, Tante Ernie Gugat Cerai Suami!

    Suara.com – Selebgram Tante Ernie yang di...
  • Kemenkeu telah kembalikan lebih bayar pajak Rp7,3 miliar ke 1.895 WP

    Senin, 24 Juli 2023 15:50 WIB Menteri Keuangan ...
  • Whatsapp
  • Telepon
  • Email
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • Youtube
Dreamkernel

© 2018 All rights reserved.

TOP